Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir.
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI telah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana Pemilu selama penyelenggaraan pada 2024. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas Pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran.
"Per 27 Februari 2024, Bawaslu melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Sedangkan, untuk dua laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," ujarnya.
Adapun tren dugaan pelanggaran pidana Pemilu antara lain:
• 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
• 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
• 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu
• 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
• 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
• 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu
• 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu
• 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu
Berikut sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu :
- 6 Kasus di Sulawesi Selatan
- 4 kasus di Riau
- 4 kasus di Jawa Tengah
- 2 Kasus di NTB
- 2 kasus di Sulawesi Utara
- 2 kasus di Maluku Utara
- 1 kasus di Kepulauan Riau
- 1 kasus di DKI Jakarta
- 1 kasus di Kalimantan Selatan
- 1 kasus di Gorontalo.
"Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, dan mengajak untuk terus berpartisipasi mengawasi, menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat," ucapnya.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," pungkasnya.