Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
KPU menghadirkan satu ahli IT yakni Marsudi Wahyu Kisworo dan Irwan Chandra yang memberikan keterangan tertulis.
KPU RI tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi pihak termohon 1. Namun KPU menghadirkan satu ahli IT yakni Marsudi Wahyu Kisworo dan Irwan Chandra yang memberikan keterangan tertulis.
"Setelah mencermati dan melihat perkembangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, maka kami memutuskan tidak mengajukan saksi," kata Ketua Tim hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6/2019).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berita terkait KPU bisa dibaca di Liputan6.com
"Kami mengajukan satu ahli yakni Marsudi Wahyu Kisworo," tambahnya. Marsudi diketahui adalah profesor IT Pertama Indonesia.
Jubir pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kelonggaran waktu kepada saksi ahli memaparkan keterangannya. Yusril berkaca pada persidangan sebelumnya.
"Oleh karena hanya satu ahli yang diajukan oleh pemohon kami berharap diberikan waktu yang panjang untuk menjelaskan keterangan sebagai kapasitas saksi ahli," ucap Yusril.
Hakim MK, Suhartoyo merespon permintaan dari Yusril tersebut.
"Kita sudah sepakat bahwa pemaparan ahli 10 menit. Meskipun pada riilnya berkembang 20 menit. Artinya tidak cukup 10 menit ya paling lama 20 menit," ujar dia.
Sebelumnya, Ali Nurdin menyatakan saksi yang dihadirkan tim hukum BPN 02 pada sidang sengketa Pilpres,Rabu (19/6) kemarin, justru memberi keterangan yang menguntungkan KPU.
"Sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Oleh karena itu, tim hukum KPU masih belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Sebab, tidak ada keterangan dari saksi BPN yang perlu dibantah.
"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," jelasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Melihat Kasus Menjerat Rahmadsyah Saksi Prabowo-Sandiaga di MK
Tjahjo Tepis Adanya Pernyataan Kecurangan Bagian dari Demokrasi di Pelatihan Saksi
Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK
Mendagri Pastikan Tidak Ada Penggelembungan 1 Juta e-KTP di Pilpres 2019
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK
Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM