Soal bandara, warga Kulon Progo minta pemerintah penuhi 2 tuntutan
Warga pada dasarnya setuju dengan pembangunan bandara, asal dua permintaan disanggupi pemerintah.
Puluhan warga Kulon Progo, DIY akhirnya menyetujui pembangunan Bandara Pulung Raharjo. Namun para warga terdampak yang berada di Desa Palihan tersebut menuntut dibebaskan dari pajak penjualan tanah, serta jaminan lapangan pekerjaan.
"Kalau dua tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pemerintah, kami akan menolak kedatangan tim apparsial di lapangan," kata salah satu warga, Sri Hartini di Kulon Progo, Kamis (14/4).
Terkait hasil pertemuan dengan Pemkab Kulon Progo, dia mengatakan belum ada hasilnya. Pemkab masih melakukan kajian dengan meminta pandangan hukum kepada Kejaksaan Tinggi DIY.
"Kami mendukung pembangunan bandara. Kami sudah berkorban apa yang kami miliki mulai dari rumah hingga lahan pertanian. Kami berharap tuntutan kami dipenuhi, bila tidak kami akan menolak tim apparsial," ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan bersabar menunggu keputusan dari pemerintah terkait tuntutan warga. Kalau pemerintah menolak tuntutan warga, pihaknya akan bersikap.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah," kata dia sebagaimana ditulis Antara.
Sementara itu, koordinator aksi warga terdampak Bandara Pulung Raharjo mengatakan pihaknya meminta saat musyawarah antara tim apparsial dengan warga membahas bentuk ganti rugi dan nilai ganti rugi.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 37 dan Pasal 44 pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," tuturnya.
Pulung mengatakan warga sudah menyatakan mendukung rencana pembangunan bandara sejak 2013 dengan syarat. Tetapi, persyaratan tidak direspons pemerintah kabupaten, provinsi dan dewan.
Bahkan tidak ada satu pun anggota dewan di DPRD Kulon Progo yang melakukan pendampingan kepada warga.
"Selama empat tahun terakhir, warga dibuat galau atau resah dengan adanya bandara. Suara dan tuntutan kami tidak didengar oleh pemerintah," ujar Pulung.
Dia juga mempertanyakan langkah pemkab yang menggandeng akademisi untuk mendampingi warga terdampak bandara, tapi kenyataan di lapangan tidak pernah terjadi.