Soal Bupati Mandailing Natal, Edy Rahmayadi Tegaskan 'Tak Netral Silakan Mundur'
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengomentari surat Dahlan Hasan Nasution yang memohon berhenti dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina). Dia menilai, permohonan itu terjadi karena kepala daerah tidak netral dalam Pemilu.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengomentari surat Dahlan Hasan Nasution yang memohon berhenti dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina). Dia menilai, permohonan itu terjadi karena kepala daerah tidak netral dalam Pemilu.
"Makanya saya bilang kepala daerah itu Netral. Jadi siapa pun yang menang jadi tidak ada masalah. Siapa pun yang menang, siapa pun yang kalah, rakyat Sumatera Utara tetap Sumatera Utara," kata Edy, Senin (22/4) siang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Mantan Pangkostrad ini mempersilakan kepala daerah lain yang juga tidak netral mengikuti langkah Dahlan. "Yang merasa tidak-tidak netral itu, ya tinggal siapa yang mau ikut Dahlan mundur, mundur kalau nggak netral. Yang tak netral kepala daerah silakan mundur," sebut Edy.
Menurut Edy, kepala daerah bertanggung jawab kepada seluruh rakyatnya. Sementara rakyat itu majemuk dan punya pilihan sendiri.
"Dari awal saya katakan, kenapa saya tak menentukan 01 atau 02. Karena rakyat saya ini ada nomor 01 dan nomor 02. Saya mengayomi semuanya," tegas Edy.
Pada kesempatan itu, Edy juga menilai pengunduran diri Dahlan menyalahi prosedur. Kepala daerah harus mengikuti prosedur sesuai perundang-undangan. Surat itu seharusnya disampaikan ke DPRD kabupaten/kota dan dibahas dalam sidang paripurna.
Selanjut hasil sidang paripurna itu dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. "Jadi hasil paripurna dilaporkan ke Mendagri via Gubernur Sumut, sehingga diproses baru keluar SK nya baru selesai. Bukan terus dari situ langsung ke sana. Itu salah," sebut Edy.
Seperti diberitakan Dahlan memohon berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Madina. Permohonan itu dibuatnya karena perolehan suara pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf kalah telak di kabupaten itu.
Namun, menurut Ketua DPRD Madina, Marganti Batubara, permohonan itu sudah ditolak Presiden Jokowi. "Beliau sudah ditelepon Presiden langsung, (permohonan) nggak diterima. ‘Memang itu sudah usaha, bagaimana lagi,’ kata Pak Presiden," ucap Marganti.
"Karena Pak Bupati Mandailing Natal sudah berbuat semaksimal mungkin untuk kemenangannya, tapi itulah kita mau bagaimana lagi. Itulah kata Pak Presiden melalui teleponnya menantunya Bobby," sambungnya.
Baca juga:
Mendagri Segera Panggil Bupati Mandailing Natal Terkait Pengunduran Diri
Ketua DPRD Madina: Presiden Tolak Pengunduran Diri Bupati Lewat Telepon Bobby
Mendagri Sebut Alasan Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri Tak Lazim
Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Harus Disampaikan ke DPRD
Kemendagri Belum Tahu Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Karena Hasil Pemilu