Soal rekaman Freeport, Kapolri nyatakan pembicaraan disadap sah
Badrodin menilai semua orang memiliki hak melakukan perekaman pembicaraan apabila memang dibutuhkan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan secara hukum Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin tak melanggar hukum terkait kabar dia menjadi sosok perekam pembicaraan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Badrodin menilai semua orang memiliki hak melakukan perekaman pembicaraan apabila memang dibutuhkan.
"Masa kalau kita membicarakan sesuatu kepada orang nggak ada arsipnya? Kalau 5 tahun lagi ditanya akan lupa, dimana kita akan cari datanya?" kata Badrodin usai menjadi narasumber dalam diskusi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (27/11).
Badrodin menyatakan akan mengupayakan penyadapan menjadi legal dan tak perlu menjadi perdebatan apakah diperbolehkan seseorang melakukan atau tidak. Caranya, yaitu dengan memasukkan ke dalam RUU KUHAP.
"Nanti akan diatur di RUU KUHAP, jadi bukan diatur di RUU KUHP, di sini (RUU KUHP) hanya mengatur masalah delik-delik saja," ujarnya.
Untuk merealisasikan niatannya itu, Badrodin akan meminta pendapat dari para ahli hukum untuk dimintai masukannya apakah penyadapan dapat diatur dalam RUU KUHAP.
"Ya nanti dimintakan tanggapan para pakar, penyadapan dengan rekaman ini sama nggak, karena kalau rekaman bisa merekam, saya sendiri ingatannya setahun, dia tahun, lima tahun juga akan lupa apa yang saya bicarakan, jadi saya harus merekam apa yang harus saya bicarakan kan boleh itu," paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan melihat apakah penyadapan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak. Selain itu, sejumlah pihak yang pro Setya Novanto juga mengecam aksi penyadapan itu.