Soal Remisi Pembunuh Jurnalis Bali, Jokowi Serahkan Ke Menkum HAM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berbicara tentang kontroversi pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis. Jokowi menyerahkan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Gelombang aksi protes para jurnalis terjadi di berbagai daerah menyikapi pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa. Pemerintah memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Aliansi jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berbicara tentang kontroversi pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis. Jokowi menyerahkan itu kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan kejadian meninggalnya warga saat konvoi Presiden Jokowi terjadi? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Di mana kejadian meninggalnya warga saat konvoi Presiden Jokowi terjadi? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Tanyakan Menkum HAM, kalau soal teknis tanyakan Menkum HAM," ujar Jokowi di Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (25/1).
Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan I Nyoman Susrama mendapat remisi setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya, masa hukuman yang telah dijalankan.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir 10 tahun, sekarang sudah 10 tahun di penjara. Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Pertimbangan lain, selama menjalani masa hukuman, terpidana selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata dia.
Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli. Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis