Soal UU KPK, Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Ketimbang Lakukan Legislative Review
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, kondisi saat ini sudah mendesak. Jokowi, kata dia, harus bersikap dengan cepat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menentukan sikap setelah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) selesai direvisi dan masih menuai kontroversi. Saat ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sedang melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, menyarankan agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu dibandingkan meninjau kembali bersama DPR.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Presiden harus langsung saja tanda-tangan rancangan UU yang sudah disahkan sebelumnya itu segera diundangkan dan segera terbitkan Perppu," kata Fajri di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Menurut Fajri, kondisi saat ini sudah mendesak. Jokowi, kata dia, harus bersikap dengan cepat.
"Ketika memang Presiden sudah yakin mengeluarkan Perppu dengan proses yang lebih singkat itu lebih cepat karena itu permasalahannya sudah sangat terlihat," ungkap Fajri.
Fajri menilai, jika pemerintah memilih legislative review, hal tersebut malah membuat kondisi semakin tidak terselesaikan. Selain itu, jalan keluar semakin rumit.
"Saya enggak terlalu yakin kalau masalah bisa selesai. Jadi kalau mengajukan legislatif review sama saja sebenarnya tidak menemukan solusi segera. Jadi kegentingannya tidak terjawab dengan proses yang dilakukan," ujar Fajri.
Sebelumnya diketahui Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim, mengatakan Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara. Saat ini, UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.
Ifdhal mengatakan, sebelum memasuki 30 hari sejak disahkan, Presiden masih punya waktu melakukan komunikasi dengan masyarakat dan aktivis antikorupsi termasuk dengan partai koalisi pemerintah dan DPR. Saat ini komunikasi politik terus dilakukan sebagai salah satu respons atas desakan publik.
Komunikasi ini diperlukan untuk memudahkan Presiden menentukan materi atau isi Perppu jika akhirnya nantinya akan diterbitkan, termasuk membahas setiap pasal yang banyak dikritik masyarakat. Selain itu, lanjut Ifdhal, Presiden juga melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review.
"Legislatif review juga bukan suatu proses yang sulit dan juga lama," ujarnya.
Presiden, lanjutnya, tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.
"Meskipun secara subjektif presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu," jelasnya.
Baca juga:
Gerindra Melihat Respons Masyarakat Terhadap UU KPK Tak Dibuat-buat
YLBHI Sebut Yasonna Laoly Pemain Utama Revisi UU KPK
Jokowi Sedang Kalkulasi Penerbitan Perppu dan Legislative Review UU KPK
Dukung Perppu KPK, Gerindra Ingin Rekuitmen Dewan Pengawas Dipilih DPR
Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Baleg DPR Nilai Jokowi Cepat Terbitkan Surpres Revisi UU KPK Tapi UU Lain Lamban
Gerindra: Tak Ada Istilah Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu