Solo Banyak Genangan saat Hujan, DPRD Minta Gibran Buat Perda Drainase
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menampik ihwal buruknya drainase di Kota Solo.
Maraknya genangan di berbagai sudut saat hujan deras di Kota Solo menarik perhatian berbagai pihak. Mereka menyayangkan banyaknya drainase yang sempit dan tersumbat sehingga mengakibatkan banjir.
Kalangan wakil rakyat memberi perhatian khusus terkait hal tersebut. DPRD Kota Solo mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) Drainase. Usulan tersebut mengemuka saat Rapat Paripurna Ke-1, di gedung Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Solo, Senin (30/5).
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kapan Gibran dijadwalkan memenuhi panggilan Bawaslu? Wakil Sekretaris Tim Nasional Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf memastikan, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi pemanggilan Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) hari ini. Adapun pemanggilan pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat membagikan susu di Car Free Day pada awal Desember 2023 kemarin."Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00," kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Ketua Komisi III DPRD Kota Solo YF Sukasno mengatakan pembahasan soal pengelolaan sistem drainase tersebut baru dalam tahap usulan. Lebih lanjut wacana tersebut akan dibahas setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Solo.
"Rapat hari ini baru tahap usulan. kalau Mas Wali Kota menyetujuai nanti ke depannya akan kita bahas lagi," katanya.
Politisi PDIP itu menyampaikan, Perda Drainase dibuat sebagai jawaban untuk masyarakat, yang sering mengeluh banyaknya kawasan yang tergenang saat terjadi hujan deras. Sukasno menilai, munculnya genangan merupakan permasalahan lama.
“Ini kasus lama, setiap hujan lebat banyak yang tergenang, karena drainase kita kecil, jadi air mengantre," terangnya.
Mantan Ketua DPRD Solo itu menambahkan, 80 persen lokasi di Kota Solo masuk dalam kawasan tergenang banjir. Kasus banjir di Kota Solo, lanjut dia, disebabkan banyaknya drainase yang dialihfungsikan atau ditutup, seperti untuk lahan parkir hingga pertokoan.
“Dengan adanya Perda Drainase ini, bisa menjadi pijakan Pemkot Solo untuk menindak tegas pemilik lahan yang kedapatan menutup drainase di Solo,” imbuh dia.
Terkait isi perda, dikatakan Soekarno, tentang pengaturan, status drainase, dan izin dari masyarakat. Artinya dibolehkan atau tidak untuk menutup drainase.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menampik ihwal buruknya drainase di Kota Solo. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti pembuatan perda drainase. Adanya Perda Drainase juga diharapkan bisa menjadi pijakan dirinya untuk melakukan penataan kota agar tebebas dari banjir.
"Beberapa pemukiman di sejumlah kelurahan itu memang drainasenya ditutup. Itu perlu penegasan, dipakai bangunan, parkir, garasi dan macam-macam," katanya.
(mdk/ray)