Sopir Jazz ugal-ugalan di Bandung jadi tersangka, negatif narkoba
Handi ugal-ugalan di jalan karena depresi setelah Ibunya meninggal dunia.
Polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz D 1558 L, Handi Sanjaya (31) yang ugal-ugalan di Bandung menjadi tersangka. Tapi hasil pemeriksaan urine terhadap Handi negatif menggunakan obat terlarang.
Handi dijerat pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
"Ya sudah jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015)
Hasil uji laboratorium yang berlangsung di RS Immanuel pada Selasa (10/2) malam tidak menunjukkan bahwa Handi menggunakan obat terlarang.
Ada empat parameter yang digunakan berdasarkan sampel air seni milik Handi. Pengujian parameter itu terdiri amphetamine (ekstasi), opiates (morfin), cannabinoid (ganja) dan benzodiazepin (pil koplo).
"Empat parameter negatif semuanya. Tidak menggunakan narkoba," ungkapnya.
Terkait penyebab, hingga Handi mengemudikan mobil dengan seenaknya, Asep mengatakan, bahwa tersangka tengah dalam depresi berat. "Ibunya baru saja meninggal. Belakangan dia diam di rumah hanya nonton DVD, tapi kaget ketika kemarin keluar dan bawa mobil," jelasnya.
Handi sudah diperiksa polisi. Tapi hari ini dipulangkan dulu karena kondisi yang belum membaik.