Sopir truk crane jadi tersangka ambruknya JPO Tol BSD
Diduga truk crane menabrak bibir bawah jembatan akibat sistem hidrolik tiba-tiba naik.
Sarman Simbolon (34), sopir truk crane bernomor polisi B 9026 UEA yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kilometer 7 Tol Bintaro-BSD, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Sopir kami kenakan Pasal 274 Undang-undang Lalu Lintas. Sopir karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Ipda Hadi, Senin (16/5).
Dugaan sementara, truk crane yang dikemudikan Sarman menabrak bibir bawah jembatan akibat sistem hidrolik tiba-tiba naik.
Hadi melanjutkan, sesuai pasal tersebut, Sarman bisa diganjar hukuman penjara selama satu tahun. "Denda uangnya sebesar Rp 24 juta," lanjut Hadi.
Kepada polisi, Sarman mengungkapkan dia awalnya melaju dari arah BSD menuju arah Jakarta dengan tujuan utama ke Serang. Sarman mengaku sama sekali tidak menyangka bakal menabrak jembatan penyeberangan tersebut, lantaran sebelumnya dia melewati dua JPO yang memiliki tinggi serupa, yakni lima meter.