Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara
Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Bagaimana kecelakaan beruntun terjadi? Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurut Latif, diduga sopir truk pengangkut mebel menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Apa penyebab kecelakaan bus Hanura? Diduga karena kurang konsentrasi, bus pun menabrak median jalan hingga terguling, terseret, dan menghantam pagar pembatas jalan.
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka. Atas penyebab kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama.
"Dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).
Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Namun demikian, karena status MI masih di bawah umur penyidik juga memakai Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini. Bekerjasama dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan.
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada,” kata dia.
“Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP.
Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.
Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik. Akibat tabrakan dari truk kuning tersebut , mobil isuzu pickup putih masuk ke lanjur 5 menabrak mobil yaris B-1103-KRT.