Polisi Tetapkan Sopir Truk Hino Tersangka Kecelakaan Cipularang Tewaskan Satu Orang
Polisi menetapkan Rouf, seorang sopir truk Hino Tractor head berusia 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang.
Jajaran kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur B (arah Bandung ke Jakarta) pada Senin sore, 11 November 2024. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error). Saat ini, polisi telah menetapkan Rouf (43) sebagai tersangka, yang merupakan sopir truk Hino Tractor head dengan nomor polisi B 9440 JIN.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di halaman kantor Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024.
"Kami perlu menyampaikan bahwa dalam kecelakaan beruntun kemarin, kami telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," ujarnya pada malam yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pendalaman bersama instansi lintas sektoral untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun berada di perseneling 4, yang merupakan posisi gigi tinggi.
"Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, perseneling truk tersebut seharusnya berada di posisi 5 saat melaju di turunan," jelasnya. Selain itu, sopir diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat, serta kurang mengantisipasi laju kendaraannya, sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat akibat antrean.
"Terlebih saat kejadian, hujan telah mengguyur wilayah tersebut, sehingga seharusnya sopir melintas dengan perlahan karena jarak pandang yang terbatas," tambahnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam berkendara dapat membawa konsekuensi yang serius, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Menurut penjelasan yang diberikan, sopir truk tersebut dinyatakan lalai saat mengemudikan kendaraannya. Akibat kelalaian itu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, beberapa orang mengalami luka berat dan ringan, serta kerusakan pada kendaraan yang terlibat.
"Pasal yang dikenakan kepada sopir tersebut adalah pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah maksimal 12 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92 pada hari Senin, 11 November 2024. Dalam insiden tersebut, sebanyak 17 kendaraan terlibat, yang mengakibatkan satu orang kehilangan nyawa dan 29 orang lainnya mengalami berbagai luka. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang cukup besar terhadap keselamatan di jalan raya.
Lima Korban Masih Dirawat
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari RS Abdul Radjak, saat ini terdapat lima korban yang masih menjalani perawatan medis. Kelima korban tersebut adalah Jhonson (54) yang tinggal di Perum GCC B F48/11 RT 023/012, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada Eko (40) yang merupakan warga Sidodadi - Bangun Rejo, Lampung Tengah. Selanjutnya, Erni (40) berasal dari Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Wami (60) yang tinggal di Jalan Lestari II RT 002/005, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Terakhir, Supriyanto (31) yang merupakan warga Kampung Bojongsari RT 06/06, Desa Seruwa, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.