Sopir Truk Tabrak Mobil Kru Tvone di Pemalang Jadi Tersangka
Karena sopir alami tidur sesaat, laju truk yang dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TVOne.
Polda Jateng menetapkan Jatmiko (35) tersangka sopir truk box Rosalia Express yang menabrak mobil kru liputan TVOne di ruas jalan tol Pemalang-Batang KM 315+900. Penyebab truk nabrak mobil lantaran sopir mengalami tidur sesaat atau micro sleep.
"Hasil penyidikan dengan memeriksa lima saksi, sopir truk kami tetapkan tersangka. Dugaan kecelakaan sopir mengalami tidur sesaat atau micro sleep," Kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Karena sopir alami tidur sesaat, laju truk yang dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TVOne yang berhenti di bahu jalan. Untuk saat ini ada lima saksi yang diperiksa.
"Saksi-saksi yang kami periksa lima," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan dari keterangan sopir truk bahwa truk yang dikendarai oleng atau lepas kendali akibat berusaha menghindari kendaraan di depannya.
Namun setelah didalami dengan keterangan beberapa saksi, sopir truk akhirnya mengaku bila dirinya kehilangan konsentrasi tidur sesaat atau micro sleep.
"Memang tadinya saudara J ini mengaku menghindari mobil, namun setelah kita cek kan dengan beberapa saksi akhirnya mengakui kalau kehilangan konsentrasi atau micro sleep," ungkap Sonny.
Terkait sopir berusaha mengerem. Hasil TAA Polda Jateng truk tidak ada upaya pengereman.
"Tidak ada jejak pengereman di lokasi. Sehingga saat nabrak mobil kru terseret 7 meter," ujarnya.
Polisi pun menjerat tersangka J dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.