Sopir Ungkap Diperintah Mantan Pejabat Kemensos Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari
Pengakuan itu terungkap, ketika Jaksa mencecar Sanjaya terkait permintaan dari Joko untuk mengirimkan uang kepada ajudan Juliari. Akhirnya Sanjaya pun mengakui kalau pernah mengirimkan uang tersebut.
Sidang perkara korupsi bantuan sosial se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke kembali digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sanjaya selaku sopir tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam sidang lanjutan kali ini.
Sanjaya mengungkap kalau dirinya pernah mengirimkan uang kepada ajudan eks Mensos Juliari Peter Batubara bernama Eko Budi Santoso sebesar Rp 40 juta.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Pengakuan itu terungkap, ketika Jaksa mencecar Sanjaya terkait permintaan dari Joko untuk mengirimkan uang kepada ajudan Juliari. Akhirnya Sanjaya pun mengakui kalau pernah mengirimkan uang tersebut.
"Bapak pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri (Matheus Joko), buat ke rekening ajudan menteri (Juliari)," kata Sanjaya saat sidang.
Selanjutnya, Jaksa kembali mempertegas saksi Sanjaya terkait uang itu apakah ditransfer kepada ajudan bernama Eko Budi Santos.
"Iya pak (Eko Budi ajudan Juliari)," jawab Sunjaya
"Rp 40 juta dikirim," tanya jaksa.
"Iya pak (Rp 40 juta)," timpal Sanjaya.
Lantas, jaksa kembali mempertanyakan terkait alasan dari Matheus Joko yang memberikan ATM pribadinya kepada saksi Sanjaya. Namun demikian, Sanjaya hanya menjawab kalau dirinya disuruh untuk transfer oleh Joko.
"Kok bisa di Anda atm-nya (milik Matheus Joko)?" tanya Jaksa.
"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak joko suruh saya transfer," jawab Sunjaya
Kemudian, jaksa KPK kembali menanyakan terkait ATM pribadi milik Matheus Joko apakah selaku dibawa oleh Sanjaya ataukan hanya untuk transfer pada saat itu.
"Bukan Anda pegang selamanya?" tanya Jaksa.
"Bukan," tutup Sunjaya.
Sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Baca juga:
Cerita Sopir Eks Pejabat Kemensos Terima Titipan Uang Suap Dalam Gitar dan Kardus
Jaksa Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Suap Bansos Covid-19
Terseret Kasus Korupsi, Cita Citata Ungkap Fakta Kedekatannya dengan Juliari Batubara
Periksa Effendi Gazali di Kasus Bansos Juliari, KPK Tegaskan Tak Asal Panggil Saksi
Cita Citata Ungkap Sumber Honor Rp 150 Juta Saat Manggung Untuk Kemensos