Soroti ABK WNI Dibuang ke Laut, LSM Keselamatan Nelayan Minta Rekrutmen Dibenahi
Mayoritas awak kapal perikanan berangkat lewat jalur ilegal.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyorot kasus dugaan perbudakan terjadi terhadap anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) oleh kapal ikan berbendera China. Menurutnya, hal tersebut sepatutnya menjadi bahan evaluasi untuk membenahi mekanisme rekruitmen dan pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri.
"Ini momentum karena saat ini masih multi channel sehingga menyulitkan pengawasan dan belum memberikan perlindungan maksimal bagi awak kapal perikanan di luar negeri," kata Abdi lewat siaran pers diterima, Kamis (7/5).
-
Kenapa Najwa Shihab bilang Indonesia butuh anak muda? "Jadi kalau dibilang Indonesia butuh anak muda, alasan pertama karena negeri ini, negerinya anak muda. Aku yakin tidak akan ada satu kejadianpun yang membentuk negeri ini kalau bukan karena tangan kalian," terang Najwa.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Di mana Ari Nugroho tinggal dan beternak bebek mandarin? Pria asal Mungkid, Magelang itu pertama kali tertarik dengan bebek mandarin saat melihat warnanya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Abdi menjelaskan, mekanisme pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri saat ini dilakukan melalui 5 jalur dan aturan yaitu oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TIK, pemerintah daerah dan jalur mandiri melalui kerjasama bisnis.
Akibat multi jalur, Abdi berpandangan, pengawasan awak kapal perikanan di luar negeri menjadi sulit dilakukan termasuk oleh KBRI untuk mendeteksi keberadaan mereka.
"Jadi untuk melakukan monitoring dan pengawasan karena aturan tiap-tiap instansi pengirim berbeda," kritis dia.
Abdi mengatakan, saat ini Indonesia berpegang pada Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Buruh Migran. Namun, faktanya, banyak pintu untuk bekerja di kapal ikan luar negeri, mayoritas awak kapal perikanan berangkat lewat jalur ilegal.
"Ini problem besar selanjutnya sebab pemerintah tidak punya data pasti berapa banyak awak kapal perikanan di negara tempat bekerja," beber dia.
Abdi menyayangkan, nasib para ABK WNI di kapal ikan akhirnya baru terungkap lewat kasus yang terbongkar. Karenanya dia berharap, pemerintah Indonesia ke depan bisa ikut melakukan edukasi kepada calon awak kapal perikanan yang akan bekerja di luar negeri.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Keluarga ABK yang Dilarung di Kapal China Dipastikan Terima Gaji Hingga Dana Duka
DPR Minta Pemerintah Tegas dan Berani Usut Kasus Perbudakan ABK di Kapal China
KBRI Seoul Dampingi 14 ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan Berbendera China
Kemlu: Pemerintah China Klaim Pelarungan 3 Jenazah WNI ABK Sesuai Hukum Internasional
Viral Video Jenazah ABK WNI Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemlu
Edhy Prabowo Bakal Usut Video Pelarungan Jasad ABK RI di Korea