Awasi Penyaluran JBT dan JBKP, BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Memperkuat Kerja Sama
Adanya PKS ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian konsumen pengguna agar penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) atau minyak solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite dapat tepat volume dan tepat sasaran.
Bertempat di Kantor BPH Migas, Senin (7/10/2024) Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim. Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.
-
Kenapa BPH Migas berkolaborasi dengan Pemprov Jambi? Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,' paparnya.
-
Apa tujuan kerja sama BPH Migas dan Pemprov Jambi? Ia mengungkapkan bahwa PKS tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM di daerah? 'Dalam menjalankan tugas, BPH Migas dibantu oleh instansi lain, antara lain dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah.
-
Kenapa BPH Migas pantau pasokan BBM di Papua? BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
“Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.
PKS ini diharapkan dapat memberikan:
- Dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
- Dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.
“Kami harap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. PKS antara BPH Migas dengan Provinsi Sultra merupakan PKS ke sepuluh di mana BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Erika mengharapkan PKS ini dapat berjalan lancar, sehingga pengawasan dan pengendalian JBT dan JBKP pada konsumen pengguna agar tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Pemprov Sultra sendiri menyambut baik dan antusias menerima PKS ini. Harapannya Pemerintah Sultra dan BPH Migas dapat berkolaborasi melaksanakan ruang lingkup dalam PKS.
"Sehingga nantinya tujuan kerja sama dapat tercapai,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Hidayat Agung Wibowo.
Adanya PKS ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.
Hadir dalam acara ini, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, serta Direktur BBM Sentot Harijady BTP. Selain itu, hafir juga Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Abdul Rakil Naba.