BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
Baru-baru ini, Pemerintah Daerah diajak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan imbauan kepada konsumen agar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah Daerah baru-baru ini diajak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan imbauan kepada konsumen agar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyalur atau Agen Tidak Diperbolehkan Menjual BBM
Penyalur atau Agen merupakan kepanjangan tangan dari BU-PIUNU, sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan penjualan. Penyalur atau Agen hanya menyalurkan BBM milik BU-PIUNU kepada konsumen atau pengguna akhir. Selain itu, pembayaran terkait kewajiban perpajakan seperti PPN dan PBBKB, serta kewajiban Iuran BPH Migas, seluruhnya dibayarkan oleh BU-PIUNU bukan oleh Penyalur atau Agen.
-
Dimana BPH Migas telah melakukan kerja sama serupa dengan pemerintah daerah? Sebelumnya, PKS telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
-
Mengapa sinergi dengan pemerintah daerah penting untuk BPH Migas? Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Apa peran BPH Migas untuk masyarakat? BPH Migas menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dan tentunya dibutuhkan dalam menjaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta memanfaatkan gas bumi melalui pipa.
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Kenapa BPH Migas berkolaborasi dengan Pemprov Jambi? Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,' paparnya.
-
Apa tujuan kerja sama BPH Migas dan Pemprov Jambi? Ia mengungkapkan bahwa PKS tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
Tiga Komponen Dalam Jual Beli BBM
Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
Halim menyarankan agar dalam penyusunan Peraturan Gubernur tentang PBBKB, agar dipertimbangkan berbagai ketentuan, seperti lokasi titik serah sebagai dasar pemungutan PBBKB, BBM yang dipergunakan untuk pembangunan Sarana dan Fasilitas yang menggunakan APBN harus menggunakan BBM Non Subsidi dan lain-lain.“Apabila konsumen dan BU-PIUNU taat pajak, serta sistem perpajakan PBBKB terintegrasi dengan Lembaga terkait lainnya dapat dilaksanakan maka kompetisi pasar BBM yang sehat akan terjadi. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan konsumen, serta masyarakat juga yang mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.
Kerja Sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPH Migas
Lebih lanjut Halim menegaskan, harus ada sistem yang terintegrasi agar para pelaku usaha yang berkewajiban untuk membayar pajak selalu taat dan terawasi, meskipun mekanismenya melalui self declare, maka dapat dipastikan pembayaran pajaknya sudah sesuai dan tidak memberikan celah untuk memodifikasi atau memanipulasi pembayaran pajaknya kepada Pemerintah Daerah.
Untuk itu dirinya mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPH Migas, agar dapat dibuat sistem integrasi antar lembaga pemerintah, pengawasan bersama dan pertukaran data. Hal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.”Melalui integrasi sistem yang kita bangun, insya Allah akan mampu meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Barat karena potensinya sangat besar. BPH Migas telah melakukan kegiatan semacam ini dengan pemerintah daerah lain, dan Alhamdulillah berhasil,” pungkasnya.