Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
"Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Mengapa BPH Migas dan Pemprov Jambi berkolaborasi? Khususnya atas JBT dan JBKP yang terdapat subsidi dan kompensasi negara maka penyalurannya kepada konsumen pengguna yang berhak harus tepat volume dan tepat sasaran.
-
Apa tujuan kerja sama BPH Migas dan Pemprov Jambi? PKS yang ditandatangi BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan sambutan positif dari Gubernur Jambi, Al Haris. Ia mengungkapkan bahwa PKS tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
-
Kenapa sinergi BPH Migas & SKK Migas penting? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong. Pasalnya, sinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
-
Kapan BPH Migas mengeluarkan peraturan terkait JBT dan JBKP? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Bagaimana BPH Migas dorong sinergi? “Mengingat wilayah Papua, Maluku yang strategis dan menyimpan cukup banyak sumber gas, kami berharap SKK Migas dapat menjaga ketersediaan gas bumi di Indonesia, terutama untuk mendukung pengembangan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi,“ jelas Erika.
-
Siapa yang menandatangani kerja sama BPH Migas dan Pemprov Jambi? Adapun momentum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
PKS ini juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Merupakan Kerja Sama yang Ke-9
PKS BPH Migas dan Pemprov Sulut merupakan kerja sama kesembilan yang diteken. Sebelumnya, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Ini merupakan PKS kesembilan yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Diharapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, pendistribusian BBM dapat lebih tepat sasaran dan tepat volume," kata Erika.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut gembira penandatanganan PKS tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.
"Harapan kami ke depannya, apa yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga masyarakat Sulut tidak lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," tutupnya.
Ruang Lingkup PKS Antara BPH Migas dan Pemprov Sulut
Adapun dalam PKS kali ini meliputi beberapa poin penting, di antaranya seperti:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk Konsumen Pengguna.
2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
5 Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
Penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi, serta Wakil Gubernur Sulut Steven Kandaouw. Selain itu, hadir juga Ketua Sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, dan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya.