Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi
Kerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) memang harus penuh pengawasan agar tepat sasaran dan tepat volume. Untuk memperkuat hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume.
Adapun momentum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
PKS Keenam yang Ditandatangi BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi
Sebagai informasi, PKS ini merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas jamin BBM di Papua? BPH Migas terus memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat terpenuhi, termasuk kelancaran penyaluran BBM di wilayah timur Indonesia, Papua.
-
Dimana BPH Migas telah melakukan kerja sama serupa dengan pemerintah daerah? Sebelumnya, PKS telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kewajiban Pemerintah agar Penyalurannya Tepat Sasaran
Kepala BPH Migas Erika juga menyampaikan bahwa luas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya JBT atau solar dan JBKP atau pertalite, mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM. Khususnya atas JBT dan JBKP yang terdapat subsidi dan kompensasi negara maka penyalurannya kepada konsumen pengguna yang berhak harus tepat volume dan tepat sasaran.
“Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Kolaborasi BPH Migas Bersama Instansi Lain
Erika juga menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, BPH Migas berkolaborasi dengan instansi lain untuk memaksimalkan peranan lembaga.
“Dalam menjalankan tugas, BPH Migas dibantu oleh instansi lain, antara lain dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah. Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena konsumen pengguna seperti nelayan, petani dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM subsidi dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemda,” jelas Erika.Ia melanjutkan, telah diterbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, termasuk aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah pemda menerbitkan surat rekomendasi.
“Aplikasi ini sudah terintegrasi antara Pemda dengan BPH Migas, juga dengan Pertamina. InsyaAllah dengan adanya aplikasi ini karena datanya sudah terintegrasi, dapat diperoleh data yang lebih akurat sehingga nanti dalam penyiapan kuotanya akan lebih akurat. Misalnya, berapa kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan atau petani,” tambahnya.
Pencegahan Terjadinya Penyalahgunaan Penyaluran BBM
PKS yang ditandatangi BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan sambutan positif dari Gubernur Jambi, Al Haris. Ia mengungkapkan bahwa PKS tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
“Kami merasa perlu terlibat untuk mengatur penyaluran dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi,” kata Al Haris.
“Kami harapkan komitmen semua SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang pajaknya mati, sehingga semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi, harus membayar pajaknya," ungkapnya.
Al Haris menyadari, pengaturan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi bukan hal yang mudah. Namun dengan dukungan semua pihak hal ini dapat terlaksana dengan baik.
"Kalau diberikan amanah, kami bersama bupati dan walikota akan mengatur dengan sebaik-baiknya agar konsumen BBM subsidi tepat sasaran, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada keresahan masyarakat nantinya karena kelangkaan BBM dan sebagainya. Kita ingin membangun negeri ini dengan aman dan damai sehingga tujuan negara tercapai. Rakyat tidak ada yang merasa dirugikan," tegasnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup PKS ini meliputi:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk Konsumen Pengguna.
2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.