Cegah Potensi Penyalahgunaan, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Periksa Kelengkapan Dokumen
Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi.
Cegah Potensi Penyalahgunaan, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Periksa Kelengkapan Dokumen
Praktik penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara memang harus melalui selalu dipantau agar tepat sasaran. Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mengimbau pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan (SPBUN) untuk selalu melakukan pengecekan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi.
“Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, saat melakukan monitoring di salah satu SPBUN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/7/2024).
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Aplikasi ini juga mempermudah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan Surat Rekomendasi yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi negara. 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, pengelola SPBUN sebaiknya juga membuat laporan bila terdapat potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Kelengkapan Berkas dan Identitas Penting untuk Kesesuaian Data
Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam. Harya menyampaikan bahwa kelengkapan berkas dan identitas pada Surat Rekomendasi yang dimiliki konsumen pengguna sangat penting sebagai dasar kesesuaian data.
“Tahapan awal yang wajib dilakukan oleh pihak SPBU sebelum menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen pengguna adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data-data yang tertulis di Surat Rekomendasi,” ucapnya, Sabtu (6/7/2024).
Cegah Tindak Penyelewengan BBM Subsidi dan Kompensasi
Pemeriksaan dan verifikasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan penyelewengan BBM subsidi dan kompensasi. Harya mencontohkan, penerima surat kuasa yang masuk dalam daftar kolektif untuk membeli BBM, tetap melampirkan kepemilikan Surat Rekomendasi anggotanya yang lain.
“Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
Sebagai informasi, BPH Migas memberikan kemudahan dalam melakukan BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna kolektif, yaitu dengan diwakilkan kepada salah satu anggota lewat pemberian surat kuasa yang sah. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Kegiatan ini juga dihadiri Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Kepulauan Riau Gilang Hisyam Hasyemi.