Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran dan tepat volume sangat penting. Demi mewujudkan hal ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka peluang kepada berbagai pihak dalam memberikan masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut. Selain itu, revisi ini juga didasari oleh berbagai hal lainnya.
“Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh” jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
Revisi tersebut juga akan mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP. Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan.
“Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi, antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.
Apresiasi pada Peserta yang Terlibat
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengapresiasi peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini. Ia mengutarakan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga, serta stakeholder terkait yang hadir akan memperkuat regulasi yang tengah disusun. “Masukan Bapak Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” ujarnya.
Halim menambahkan, revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi,” tuturnya.
VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Eko Ricky menuturkan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan untuk mengatur penyaluran JBT dan JBKP agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi.
Adapun kegiatan public hearing ini juga dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Saleh Abdurrahman, Direkur BBM Sentot Harijady BTP, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pertamina (Persero), AKR Corporindo, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Aptrindo, Aplikator Angkutan Sewa Khusus, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).