Tuai Prestasi, BPH Migas Sabet Penghargaan Terbaik III Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2024
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
Tuai Prestasi, BPH Migas Sabet Penghargaan Terbaik III Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2024
Kinerja lembaga pemerintah menjadi salah satu hal yang sering mendapatkan sorotan publik. Oleh karena itu, komitmen yang dimiliki masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat sangat dibutuhkan. Terlebih di era digital seperti sekarang ini.
Prestasi terbaru berhasil dituai oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai anggota JDIHN Terbaik III Kategori Lembaga Non Struktural.
Penghargaan yang diberikan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) ini merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan penilaian kinerja Anggota JDIHN.
Motivasi BPH Migas untuk Pertahankan Pelayanan Terbaik
Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menyambut baik penghargaan tersebut, sekaligus mengharapkan agar prestasi ini dapat menjadi motivasi BPH Migas untuk senantiasa memberikan informasi hukum secara lengkap dan mudah kepada masyarakat.
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Apa peran BPH Migas untuk masyarakat? BPH Migas menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dan tentunya dibutuhkan dalam menjaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta memanfaatkan gas bumi melalui pipa.
-
Siapa yang mendukung BPH Migas dalam tugasnya? Yapit mengungkapkan, dukungan yang diberikan DPR RI kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama BPH Migas? Momentum penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan kompetensi SDM? Kegiatan Bimtek yang bertemakan Custody Transfer ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) badan usaha gas bumi melalui pipa.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Bengkulu? Kesempatan ini pun dimanfaatkan Halim untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menggunakan BBM Subsidi.
“Tentu BPH Migas sangat berbahagia. Penghargaan ini menunjukkan bahwa BPH Migas senantiasa berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses produk hukum. BPH Migas telah tertib dan taat serta disiplin memasukkan ke dalam portal JDIH Nasional,” ujar Alfon saat ditemui dalam acara Pertemuan Nasional pengelola JDIH Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Alfon juga menambahkan jika Badan Usaha, instansi, lembaga hingga masyarakat ingin mengetahui informasi dan produk hukum BPH Migas, dapat membaca dan mengunduhnya pada laman https://jdih.bphmigas.go.id. Selain itu, dapat datang langsung ke kantor BPH Migas dan berkonsultasi dengan tim BPH Migas di pusat layanan JDIH.
Literasi Hukum Masyarakat Kian Meningkat
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana pada saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa. Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
“JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam pembinaan anggota JDIHN, dilakukan beberapa evaluasi yang meliputi 7 aspek pembinaan JDIH, yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Inovasi, dengan 32 indikator penilaian terhadap anggota JDIHN yang menyampaikan laporan tahunan.
Terdapat 11 kategori instansi penerima penghargaan Anggota JDIHN terbaik yang diberikan, yaitu:
1. Lembaga Negara,
2. Kementerian,
3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
4. Lembaga Non Struktural,
4. Pemerintah Provinsi,
6. Pemerintah Kabupaten,
7. Pemerintah Kota,
8. Sekretariat DPRD Provinsi,
9. Sekretariat DPRD Kabupaten,
10. Sekretariat DPRD Kota, dan
11. Perguruan Tinggi.