Spesialis pencuri motor modus ganti pelat di Bekasi simpan senpi
Spesialis pencuri motor modus ganti pelat di Bekasi simpan senpi. Pelaku sudah beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota sejak Agustus lalu. Bahkan, selama itu pula pelaku diduga telah menggasak 20 sepeda motor di lokasi berbeda.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pencuri sepeda motor spesialis di parkiran pusat perbelanjaan. Modusnya, pelaku David Kurnain (27) mengganti pelat nomor sepeda motor curian disamakan dengan pelat nomor milik sepeda motor pelaku yang memiliki STNK.
"Ini tergolong modus baru, dan petugas parkir tidak sampai mengecek nomor rangka sepeda motor," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana, Selasa (18/10).
Menurut Umar, terakhir pelaku beraksi di GP Mall Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur pada Minggu (16/10). Pelaku menggasak sepeda motor jenis Honda Vario B 3419 SUE milik seorang pengunjung pusat perbelanjaan itu.
Ia mengatakan, modus pencurian itu yaitu pelaku bersama dengan temannya IRF alias Ompong masuk ke pusat perbelanjaan. Di parkiran, pelaku mengincar sepeda motor yang sama dengan milik pelaku, kemudian dirusak bagian kuncinya menggunakan kunci leter T.
"Sepeda motor diganti pelatnya, kemudian pelaku keluar menggunakan STNK yang dibawanya," ujarnya.
Rupanya modus itu ampuh, petugas parkir hanya mencocokkan nomor pelat dengan yang tertera pada STNK. Namun, tidak sampai memeriksa nomor rangkanya.
Kasus itu pun terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat ada orang tak dikenal mencurigakan. Pelaku pun ditangkap ketika baru saja keluar dari parkiran GP Mall.
"Ketika digeledah, kami menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan, kunci magnet, dan sejumlah kunci leter T," kata Umar.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota sejak Agustus lalu. Bahkan, selama itu pula pelaku diduga telah menggasak 20 sepeda motor di lokasi berbeda.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," kata Umar.
Kini tersangka David yang merupakan seorang residivis mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan undang-undang darurat. Ancamannya 7 tahun dan 12 tahun penjara.