Stafsus Menkumham: Daftarkan Merek untuk Perlindungan Usaha
Perseroan Perorangan memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses permodalan.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu berkolaborasi dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) guna memajukan UMKM di Sumatera Utara. Pihak PNM membantu dalam hal pembinaan dan permodalan UMKM, Bane Raja Manalu membantu dalam hal perlindungan hukum, sertifikat merek dan Kekayaan Intelektual.
Hal demikian terungkap saat sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi kaum emak-emak PNM Mekaar yang diselenggarakan di Hotel Singgie, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (26/8). Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan PNM Pematang Siantar, Yanri dan sekitar 200 kaum emak-emak.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa makam R.W.H. Pitlo viral? Di sana ditemukan nisan makam kuno yang dijadikan trotoar dan dilintasi banyak orang. Padahal jirat makam itu milik tokoh penting Belanda yang bernilai sejarah.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
Bane Raja Manalu, mengutarakan bahwa Presiden Jokowi telah banyak membuat program untuk memajukan dan mengembangkan UMKM. Salah satunya adalah dalam membuat Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memudahkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses permodalan.
"Sama dengan PNM membuat kemudahan memperoleh modal kepada kaum ibu-ibu. Tujuannya agar secara ekonomi kita semakin maju. Kalau ada yang bilang pemerintah tidak peduli, mungkin orang itu yang tidak tahu apa program yang dibuat pemerintah untuk masyarakat. Banyak kemudahan yang dibuat pemerintah," ucap alumni Universitas Indonesia ini.
Ibu-ibu yang bergabung di PNM Mekaar adalah ibu-ibu yang pintar menghasilkan uang dari usahanya. Terlebih jika sudah terdaftar kekayaan intelektualnya, hal itu dapat dijadikan jaminan ke bank untuk mendapat permodalan.
"Kalau ditanya siapa mau kaya, semua pasti mau kaya. Salah satu cara ingin jadi kaya adalah buat usaha yang legal. Kemudian berpikirlah membuat merek yang terdaftar. Merek itu perlu didaftarkan agar terlindungi secara hukum. Daftarkan merek lebih awal lebih baik agar mereknya tidak dicuri orang. Apa pun usaha, pengusaha harus menyelamatkan nilai dalam usahanya," ungkapnya.
Suatu usaha bisa bertahan lama, karena ada nilai yang ditanamankan dalam usahanya. UMKM pun harus naik kelas, dari usaha rumahan harus bisa berkembang hingga menciptakan lapangan kerja baru dan memiliki pegawai.
"Dari pedagang jualan gorengan di sekolah pun bisa dikembangkan. Bagaimana punya gerai-gerai baru gorengan di daerah-daerah lain, itu yang harus dipikirkan. Kalau ada cerita yang dibangun dalam kuliner gorengan itu, maka nilainya akan naik kelas. Ada inovasi," ujar Komisaris BUMN Waskita Realty ini.
"Mimpi kita UMKM harus naik kelas. Apa pun usaha, kita harus pikirkan bagaimana pasar bisa menerimanya. Harus ada komitmen. Disiplin paling utama. Kalau soal modal, ada PNM yang modali. Asalkan siklus usahanya jelas," katanya.
Baca juga:
Jokowi Minta UMK Patenkan Merek Agar Tak Dicomot Negara Lain
HaKI adalah Hak Eksklusif untuk Melindungi Karya, Ketahui Jenis dan Dasar Hukumnya
Urban Sneaker Society 2021
Tanggapan GoTo Digugat Capai Rp 1,8 T: Kami Telah Daftarkan Merek GoTo
Sering Dikira Produk Luar, 20 Brand Populer Ini Ternyata Asli Indonesia
Masih Rendah, Pendaftaran Produk Aplikasi Digital Sebagai Hak Kekayaan Intelektual