Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Wamenaker: Perusahaan Harus Perhatikan Karyawan
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Terbongkarnya kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati jelang berakhirnya masa kontrak kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih memperhatikan pekerjanya.
"Ini menjadi pelajaran investasi di seluruh Indonesia, di mana pun, sehingga manajemen perusahaan bisa betul-betul memperhatikan nasib para pekerjanya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat mendatangi PT KAO di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5).
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Gimana cara bikin seblak jadi konten yang viral? Kamu juga bisa bikin konten seblak ala kamu sendiri, siapa tahu nggak kalah viral dari mamang seblak sebelah kan.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
Afriansyah meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban kasus dugaan staycation. Termasuk keterangan dari saksi dan terlapor.
"Saya sudah menelepon Kapolres langsung untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dari si korban, Pak Kapolres juga sudah berjanji menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak," ungkapnya.
Sementara untuk manajemen PT KAO, dia juga meminta agar memanggil AD (24), korban dugaan kasus staycation untuk mendengarkan langsung peristiwa yang dialaminya.
"Walaupun PT KAO yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manager HRD untuk memanggil AD agar mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan,” katanya.
HRD PT KAO Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Pihaknya juga akan turut memberi perhatian kepada AD selaku korban kasus ini.
“Kami minta siapa pun terduga untuk di-nonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Baca juga:
Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Karyawati Korban 'Staycation' Bos di Bekasi
DPRD Ungkap Korban Lain Kasus Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Bekasi
Terlapor Kasus Ajak Staycation Karyawati Bekasi Bekerja di Perusahaan Outsourching
Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Bisa Diproses Hukum
Kasus 'Staycation' Karyawati di Bekasi, Ridwan Kamil Harap Pelaku Dijerat Pidana
Wamenaker Minta Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang Diberhentikan Sementara