Suap panitera PN Jakarta Pusat, KPK dalami keterlibatan hakim
Tidak menutup kemungkinan KPK juga memanggil hakim yang menjadi majelis dalam perkara tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dia diduga menerima suap terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).
"Akan didalami apakah ada keterlibatan hakim di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Menurut Priharsa, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya bisa saja memanggil hakim yang menjadi majelis dalam perkara tersebut untuk diperiksa.
"Nanti jika penyidik menganggap perlu, akan dipanggil," ungkap dia.
Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, seorang tukang ojek dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa 28.000 dolar Singapura dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop. Masing-masing amplop berisi 25.000 dolar Singapura dan 3.000 dolar Singapura.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.