Suap PU-PeRa, Andi Taufan divonis 9 tahun bui & hak politik dicabut
Suap PU-PeRa, Andi Taufan divonis 9 tahun bui & hak politik dicabut. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut politikus PAN itu selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Andi Taufan Tiro, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, menjalani sidang putusan, hari ini. Majelis hakim yang dipimpin Hariono memutuskan hukuman 9 tahun penjara untuk Andi.
"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu mengembalikan uang denda maka diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan berkas putusan Andi, Rabu (25/4).
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut politikus PAN itu selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Alasannya, selama proses persidangan Andi berlaku sopan dan baik serta telah mengembalikan uang ke KPK yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum terkait pencabutan hak politik Andi. Sebagaimana pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa juga menuntut agar hak politik Andi dicabut.
Sebelumnya, jaksa yakin dan dapat membuktikan secara sah, mantan anggota komisi V DPR itu memperkaya diri sendiri dengan menerima uang suap sebesar Rp 7,4 miliar. Pemberian uang tersebut diperoleh sebanyak dua tahap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Mencabut hak politik terdakwa 5 tahun setelah terdakwa menjalankan masa hukumannya," imbuhnya.
Dia pun dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK kembali periksa Basuki Hariman terkait suap Patrialis Akbar
Wali Kota non-aktif Cimahi dan suami didakwa menerima suap Rp 3,9 M
Terima suap Rp 200 juta, AKP Longser cuma dituntut 18 bulan penjara
Pungli Rp 300 juta/bulan, manajer Pelindo III dijerat pasal berlapis
Kapolda Sumsel minta Mabes Polri periksa 7 anggota di kasus pungli
Kasus Pelindo II, KPK periksa anak buah RJ Lino
Mendag nilai jika tak diperas, pengusaha tak akan menyuap
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Bagaimana cara Partai NasDem memperjuangkan penolakan penunjukan Gubernur Jakarta? Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta. "Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," tegas Taufik.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.