Sudah dinonaktifkan Jokowi, Bambang masih eksis di gedung KPK
Menurut kuasa hukum, status non-aktif tidak bisa menghalangi Bambang menjalankan tugas.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda oleh polisi. Samad disangka memalsukan kartu keluarga dengan memasukkan nama Feriyani Lim, sementara Bambang disangkakan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
Samad saat ini sudah meninggalkan semua tugas di KPK dan menjalani proses hukum di Makassar, Sulawesi Selatan. Tetapi, Bambang ternyata masih bisa bekerja di KPK.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengangkat tiga pelaksana tugas pimpinan buat menggantikan jabatan ditinggalkan Samad dan Bambang. Yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Prabowo.
Namun, kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, pasang badan buat kliennya. Menurut dia, status non-aktif tidak bisa menghalangi Bambang menjalankan tugas.
"Urusan internal. Saya belum bisa menjelaskan. Ya banyak urusannya. Pak Bambang itu non-aktif lho, bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," kata Lelyana melalui telepon seluler kepada awak media, Jumat (27/2).
Menurut Lelyana, kliennya masih menyelesaikan beberapa pekerjaan di KPK. Padahal aturan jelas mengatakan bila seorang pimpinan KPK menjadi tersangka maka dia harus non-aktif sampai perkaranya dibuktikan di pengadilan.
"Yang lainnya kan masih dijalani seperti biasa. Yang enggak boleh menandatangani, hanya itu saja," ujar Lelyana.