Sudah jadi tersangka, Habib Rizieq belum dicekal Polda Jabar
Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara.
Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan simbol negara Pancasila. Meski demikian, Polda Jabar belum melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap pimpinan FPI itu.
"Belum ada (pencekalan). Sampai sekarang belum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).
Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
Dia menambahkan, pekan depan penyidik segera memanggil tersangka untuk pertama kalinya.
"Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq sebagai tersangka," katanya.
Meski jadi tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.