Sulit dihubungi, auditor BPK-RI ini dikasih iPhone 7
Dalam persidangan terungkap, Eddy memberikan iPhone 7 ke anak buahnya, Rochmadi Saptogiri, sekaligus tersangka terkait kasus ini. Dia beralasan, pemberian ponsel mewah tersebut sebagai bentuk tegurannya kepada Rochmadi karena sulit berkomunikasi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota AKN 7 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Eddy Soepardi, dalam sidang kasus suap oleh pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke auditor BPK-RI.
Dalam persidangan terungkap, Eddy memberikan iPhone 7 ke anak buahnya, Rochmadi Saptogiri, sekaligus tersangka terkait kasus ini. Dia beralasan, pemberian ponsel mewah tersebut sebagai bentuk tegurannya kepada Rochmadi karena sulit berkomunikasi.
"Sebetulnya bukan menegur. Pak Rochmadi kalau saya telepon susah, saya sindir intinya kalau ditelepon angkat. Barangkali kalau saya berikan (iPhone7) diangkat," katanya, Rabu (27/9).
Setelah pemberian ponsel tersebut, Eddy mengaku komunikasi dengan Rochmadi lancar. Sehingga, imbuhnya, proses pengerjaan audit bisa berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.