Anggota DPR yang Larang Apple Masuk RI, Ternyata HPnya iPhone
Ini terungkap dari postingan Instagramnya saat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Mufti Anam, anggota komisi VI DPR geram dihadapan Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia marah lantaran permintaan Apple yang menginginkan tax holiday 50 tahun. Tax holiday merupakan pemberlakuan insentif pajak yang ditujukan untuk menarik investasi asing.
Berdasarakan peraturan pemerintah yang mengatur tax holiday melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemberian fasilitas pengurangan diberikan paling tidak dalam jangka waktu lima hingga 20 tahun.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita,” jelas dia saat Rapat Kerja bersama Menteri BUMN, Erick Thohir dikutip dari TV Parlemen, Senin (4/11).
Ia juga turut meminta sikap tegas dari Menteri BUMN untuk langkah serius agar Indonesia tidak lagi bergantung pada produk raksasa teknologi itu. Mufti menyebut bahwa selama ini Apple sudah meraup banyak keuntungan dari rakyat Indonesia, tetapi ketika diminta untuk berinvestasi, mereka justru meminta keringanan pajak yang tergolong ekstrem.
Terlepas dari usulannya meminta produk Apple dilarang masuk Indonesia patut diapresiasi. Namun di salah satu reels Instagram saat dirinya menunaikan ibadah bersama ibundanya di Tanah Suci, terlihat ia sedang menggunakan iPhone sebagai alat bantu membaca doa. Postingan itu ia unggah di Instagram pada 16 Juni 2024
“Detik Detik wukuf di Arofah bersama Ummi. sehat selalu Ummiku, Cinta Pertamaku.Semoga Njenengan semua di segerakan Haji bersama orang orang tercintanya, Amin..” tulis Mufti.
Reporter magang: Nadya Nur Aulia