Awas, Ini Risikonya kalau Nekat Beli iPhone 16 dari Luar Negeri
Kementerian Perindustrian mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak membeli iPhone 16 yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang tanpa sertifikasi resmi.
Hingga saat ini, iPhone 16 series belum resmi diluncurkan di Indonesia, namun menjadi topik hangat di berbagai kalangan akibat larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.
Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai penjualan iPhone 16 yang dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang.
-
Kenapa penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang? Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah memperketat peraturan mengenai penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce. Saat ini, penjualan kedua merek smartphone tersebut dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Apa syarat iPhone 16 untuk legal di Indonesia? Apple masih perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.Oleh karena itu, Apple belum dapat mendapatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
-
Siapa yang menyatakan iPhone 16 ilegal di Indonesia? 'Jika ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, maka bisa saya katakan itu ilegal. Silakan laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI,' jelas Agus di kantornya yang berada di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
-
Kenapa iPhone 16 masih ilegal di Indonesia? Hal ini disebabkan karena Kemenperin belum mengeluarkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru dari Apple.'Jika ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, maka bisa saya katakan itu ilegal.
-
Bagaimana iPhone 16 bisa legal di Indonesia? Agus menambahkan bahwa meskipun IMEI dapat diterbitkan oleh ketiga lembaga tersebut, Kemenperin tetap memiliki peran penting dalam memastikan bahwa TKDN iPhone terpenuhi.
-
Masalah apa yang dialami iPhone 16? Pengguna iPhone 16 mengalami berbagai masalah dengan perangkat mereka. Laporan menunjukkan bahwa smartphone yang baru dirilis pada bulan September ini sering mengalami kondisi nge-freeze, kinerja yang lambat, dan bahkan restart secara tiba-tiba.
Belakangan, informasi beredar bahwa iPhone 16 series telah dijual di berbagai marketplace online dan toko fisik oleh sejumlah pihak di Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang dijual melalui platform online.
Febri mengingatkan bahwa iPhone 16 series—yang terdiri dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max—yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Apabila perangkat tersebut diperjualbelikan, statusnya akan menjadi iPhone ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk yang diperuntukkan bagi pemakaian pribadi.
"Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal," ungkap Febri dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11).
Hal ini berarti pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen terkait layanan purna jual atau perbaikan resmi.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergoda membeli iPhone 16 dari marketplace atau toko offline yang tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi yang masuk serta data yang telah kami kumpulkan mengenai jual-beli iPhone 16 ini," tegas Febri.
Kemenperin juga menyatakan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace, yang diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, Febri menambahkan bahwa Kemenperin tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16, alias memblokirnya jika terbukti dijual di Indonesia saat ini.
Pemblokiran IMEI
Selain memberikan peringatan tegas untuk tidak membeli iPhone 16 yang belum mendapatkan sertifikasi dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mempertimbangkan untuk memblokir IMEI dari perangkat yang terbukti dijual secara ilegal.
Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua produk yang ada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi produsen yang telah memenuhi komitmen investasi.
Komitmen Apple dalam Investasi Lokal
Tindakan Kemenperin ini juga berfungsi sebagai pengawasan atas komitmen investasi yang telah dijanjikan oleh PT Apple Indonesia. Febri menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, Apple telah menjual jutaan unit perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia.
Meskipun penjualan produk Apple sangat tinggi, komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun yang dijanjikan dalam waktu delapan tahun belum sepenuhnya terealisasi.
"Apple telah mengimpor dan menjual lebih dari 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan mencapai puluhan triliun rupiah," tambahnya.
Dalam kondisi ini, Kemenperin berharap agar Apple dapat mempercepat proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) melalui skema inovasi, sehingga produk iPhone terbaru, termasuk seri iPhone 16, dapat masuk secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Hukuman Menanti
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait peredaran iPhone 16 dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk pemblokiran terhadap IMEI. Febri, perwakilan dari Kemenperin, menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjual atau mengiklankan iPhone 16 di platform marketplace, karena pelanggaran ini dapat mengganggu keseimbangan pasar dan merugikan investor lokal.
Kemenperin juga mengingatkan masyarakat yang tertarik membeli perangkat iPhone 16 yang tersedia di berbagai platform untuk mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul. Selain tidak adanya garansi dan dukungan layanan resmi, produk tersebut juga berisiko untuk diblokir oleh pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenperin berharap masyarakat akan lebih bijak dalam memilih produk elektronik dari luar negeri dan memilih barang yang sudah memenuhi regulasi domestik demi kepastian hukum serta perlindungan konsumen.