Beredar Penjelasan Tokopedia Larang Seller Jualan iPhone 16
Sebuah pengumuman dari Tokopedia telah beredar di X (Twitter) yang melarang para penjual untuk menawarkan produk iPhone 16 di platform mereka.
Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, beredar sebuah surat edaran di platform Tokopedia yang diunggah oleh akun pengguna @Mic*** di X alias Twitter.
Surat tersebut berisi larangan bagi para penjual untuk menjual produk iPhone 16. Dalam pengumuman resmi yang dikirimkan melalui email kepada semua seller, terdapat pernyataan penting mengenai kebijakan ini.
Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia. Apa yang akan terjadi dengan daftar produk yang ada?
- Mulai 30 Oktober 2024, ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah.
Tindakan yang harus diambil:
- Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera.
Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda.
iPhone 16. Credit: X/Twitter">
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah surat ini merupakan pengumuman resmi dari pihak Tokopedia. Perusahaan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan seller mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil untuk mematuhi kebijakan baru tersebut.
Banyak iPhone 16 yang hilang di platform e-commerce, termasuk Tokopedia dan Shopee
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tekno Liputan6.com, saat ini produk iPhone 16 tidak tersedia untuk penjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Ketika melakukan pencarian dengan kata kunci "iPhone 16" di Tokopedia pada Kamis (31/10/2024), pengguna hanya menemukan pesan yang menyatakan, "Oops, barang ini tidak bisa dibeli." Hal serupa juga terjadi di Shopee, di mana pencarian untuk "iPhone 16" justru menampilkan produk dari seri sebelumnya, seperti iPhone 15 dan model yang lebih tua.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan bahwa penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia belum mendapatkan izin. Penyebabnya adalah karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, iPhone 16 masih bisa masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat bahwa pengguna harus mendaftarkan IMEI perangkat melalui Bea Cukai.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa saat ini status iPhone 16 di Indonesia adalah ilegal, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI untuk perangkat tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ungkap Agus dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hingga saat ini, baik Shopee maupun Tokopedia belum memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini.