Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Maria seharusnya menjalani pemeriksaan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Agus Supriyanto.
Anggota DPR RI, Maria Lestari, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan pada Jumat, (10/1).
Maria seharusnya menjalani pemeriksaan bersama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Agus Supriyanto, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI serta perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Pemeriksaan saksi ini juga melibatkan mantan Ketua KPU, Arief Budiman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Budiman diperiksa bersamaan dengan eks Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, dan Sekretaris pimpinan KPU, Rahmat Setiawan Tonindya. Proses ini menunjukkan bahwa KPK terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama yang menjeratnya adalah dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pengumuman penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada 24 Desember 2024, bertepatan dengan malam Natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat merilis status hukum Hasto.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.
Ia juga menambahkan bahwa KPK baru menemukan cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meskipun kasus Harun Masiku telah berlangsung selama lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelasnya.