Suporter pengeroyok Aremania di Sragen mulai dijatuhi hukuman
Kebanyakan dari mereka hanya mengaku menendang dan memukul.
Kasus pengeroyokan terhadap suporter Arema Malang menewaskan dua Aremania beberapa waktu lalu mulai disidangkan. Bahkan seorang pendukung berinisial DA (18) asal Wonokromo, Surabaya, dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Sragen dengan hukuman empat bulan penjara.
DA terbukti dan mengakui melakukan pengerusakan di daerah Sambungmacan, Sragen. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Hatmojo, Rabu (20/1), DA menerima putusan hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara. DA, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan.
"Fakta di persidangan membuktikan DA bersalah. Pertimbangan hakim, melihat saksi, bukti dan pengakuan DA sendiri layak dijatuhi hukuman tersebut," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sragen, Agung Nugroho, kepada wartawan.
Menurut Agung, vonis lebih ringan dari tuntutan karena selama persidangan DA berperilaku baik, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Tak hanya itu, DA juga masih tergolong di bawah umur saat melakukan tindakan kriminal itu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widiatmaka menambahkan, untuk 30 pelaku pengerusakan dan penganiayaan terhadap suporter Aremania lainnya, saat ini berkasnya masih dilengkapi kepolisian.
Menurut Hanung, ada dua tempat kejadian saat pengeroyokan, yakni di Desa Nglorog dan SPBU Sambungmacan. Dari 30 tersangka, kata dia, belum ada yang mengaku melakukan pemukulan dengan batu hingga korban tewas di Sambungmacan, dan menyerang dengan senjata tajam hingga terjadi luka sayatan di tubuh korban di Nglorog.
"Dari 30 pelaku, belum ada yang ngaku, mereka hanya menendang dan memukul," kata Hanung.
Hanung menambahkan, ada lima berkas terkait kasus itu. Di Sambungmacan satu berkas korban benda, dan dua berkas korban manusia. Sedangkan di Nglorog satu korban benda dan satu korban manusia.
"Mereka terancam pasal 170 junto 351 KUHPidana, yakni pengeroyokan. Jika terbukti, mereka terancam dihukum 7 tahun penjara," tutup Hanung.