Surat edaran Polri soal natal dinilai lemahkan supremasi hukum
Surat edaran Polri soal natal dinilai bisa lemahkan supremasi hukum. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, Surat Edaran Himbauan Kamtibmas yang dikeluarkan Polri terkait peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017 dengan rujukan Fatwa MUI bukti penegakan hukum lemah.
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, Surat Edaran Himbauan Kamtibmas yang dikeluarkan Polri terkait peringatan Hari Raya Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017 dengan rujukan Fatwa MUI bukti penegakan hukum lemah.
"Fatwa MUI terkait atribut natal yang diafirmasi Polri dengan merujuk Fatwa MUI sebagai konsideran Surat Himbauan Kamtibmas adalah kekeliruan institusi penegak hukum yang memiliki dampak serius pada melemahnya supremasi hukum di Indonesia," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (19/12).
Dia menjelaskan, ketika institusi hukum justru tidak berdiri tegak berdasarkan hukum dan konstitusi, maka sesungguhnya prinsip negara hukum yang dianut Indonesia sedang dilumpuhkan oleh paham supremasi keagamaan yang sempit dengan tafsir dan klaim kebenaran yang tunggal.
Menurut dia, sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi adalah bentuk nyata intimidasi dan ketundukan institusi Polri pada kelompok vigilante yang beroperasi dengan cara melawan hukum.
"Seharusnya polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi sweeping atau razia terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya. Massa FPI melakukan sweeping ke mal-mal pada Minggu (18/12).
FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dikawal langsung oleh Kapolrestabes Surabaya M Iqbal.
Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas dan Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bernuansa SARA (suku, ras, agama dan antargolongan), kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam memeriahkan dan memperingati Hati Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Maka, agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati.