Surat edaran soal penggeledahan harus izin Kapolri dinilai wajar
Surat edaran soal penggeledahan harus izin Kapolri dinilai wajar. Kepolisian RI menerbitkan surat edaran dengan nomor KA/BP-212/XII/2016 Divpropam yang berisi prosedur penggeledahan dan penyitaan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, Kejaksaan atau Pengadilan harus seizin Kapolri.
Kepolisian RI menerbitkan surat edaran dengan nomor KA/BP-212/XII/2016 Divpropam yang berisi prosedur penggeledahan dan penyitaan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, Kejaksaan atau Pengadilan harus seizin Kapolri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan keluarnya edaran ini lantaran tiap penggeledahan yang dilakukan instansi lain seperti KPK, tidak pernah berkoordinasi dengan Polri.
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan edaran Kapolri itu sah-sah saja. Edaran Kapolri itu dibuat agar antar lembaga penegak hukum saling menghormati dan menjaga keharmonisan.
"Dalam upaya mengangkut seperti yang diinginkan kepolisian itu kan menyangkut bagaimana menghargai antar lembaga. Jadi menurut saya wajar-wajar saja," kata Supratman kepada merdeka.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).
Menurutnya, koordinasi awal terkait operasi penggeledahan sedang ditangani lembaga penegak hukum semisal KPK juga dapat menghindari kegaduhan publik.
"Jadi kalau ada seperti itu ada koordinasi lebih awal supaya tidak menimbulkan kegaduhan publik karena ini menyangkut institusi negara. Jadi menurut saya, surat edaran yang dikeluarkan Kadiv Propam Polri Idham Aziz menurut saya itu normatif saja dan baik-baik saja," terangnya.
Oleh sebab itu, Ketua Baleg DPR ini membantah jika kebijakan izin penggeledahan itu bukan untuk menghambat penegakan hukum yang dilakukan instansi lain. Apalagi tidak ada alasan yang mendesak bagi lembaga penegak hukum lain untuk tidak berkoordinasi Kapolri kecuali operasi tangkap tangan (OTT).
"Enggak lah. Itu kan tidak ada masalah. Itu kan cuma koordinasi doang. Daripada timbul kegaduhan seperti yang lalu, saling pasang kekuatan. Ya sudah ada aparat yang kena ya koordinasi dulu kalau mau menjemput koordinasi dulu," tandasnya.
"Kan tidak ada alasan yang mendesak bahwa segera dilakukan tindakan-tindakan kecuali OTT. Kalau tertangkap tangan enggak masalah kan, langsung kan," tambah Supratman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal surat edaran yang menyatakan penggeledahan harus seizin Kapolri. Tito menilai hal itu dilakukan lantaran setiap ada penggeledahan yang dilakukan instansi lain seperti KPK, tidak pernah berkoordinasi dengan Kapolri.
"Surat edaran maksudnya begini, selama ini ada yang dipanggil instansi lain tetapi saya enggak tahu. Kapolri enggak ngasih tahu. Jadi anggota datang ke pengadilan, kita enggak ngerti," ungkap Tito saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito melanjutkan, misalnya ada penggeledahan yang dikonfirmasi ke pihak kepolisian maka dia harus mengecek terlebih dahulu apakah penggeledahan itu benar dilakukan. "Begitu ditanya pihak media kita cek dulu. Ini ada apa sehingga kita minta sekarang," ucap Tito.
"Ini kan sebenarnya internal, kepada anggota-anggota yang berurusan dengan hak dan lain-lain mereka memberitahu atasannya masing-masing," sambung Tito.