Surat penetapan tersangka Bupati Pamekasan dikirim pekan depan
Surat penetapan tersangka Bupati Pamekasan dikirim pekan depan. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, KPK belum menyampaikan secara resmi surat penetapan tersangka atas nama Achmad Syafii. Dia mengatakan, surat akan diproses awal pekan depan dan segera dikirim ke Mendagri.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo belum mengambil sikap menonaktifkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin yang ditahan atas dugaan 'pengamanan' kasus penyelewengan dana desa. Alasan Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim surat resmi penetapan Syafii sebagai tersangka.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, KPK belum menyampaikan secara resmi surat penetapan tersangka atas nama Syafii. Dia mengatakan, surat akan diproses awal pekan depan.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Surat akan diproses hari senin," ujar Yuyuk dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (4/8).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan.
"Karena dilihat sebenernya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta," jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).
LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kemungkinan, kepala desa Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini disetop. Terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.
Atas perbuatannya itu, Syafii disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK tahan Bupati Pamekasan terkait kasus suap proyek desa
Kajari Pamekasan ditangkap KPK, Kejagung anggap sedang bersih-bersih
Jokowi minta dana desa diawasi karena rentan diselewengkan
Kongkalikong di Pamekasan, Bupati & Kajari berlabuh di rumah tahanan
Kenakan rompi oranye, Bupati dan Kajari Pamekasan ditahan terpisah