Surya Paloh: Budi Gunawan berhak membela diri
"Jangan kita mudah meremehtemehkan orang yang dianggap menjadi tersangka," kata Paloh.
Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi buah bibir khalayak umum. Sejumlah pendapat pro-kontra mewarnai perdebatan rakyat terkait penetapan calon tunggal Kapolri tersebut.
Berkaitan dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan Kalemdiklat Polri itu berhak melakukan pembelaan terhadap status hukumnya sebagai tersangka yang dijatuhkan KPK.
"Saya pikir kita mendukung pembelaan diri yang dilakukan siapa saja termasuk Pak Budi Gunawan. Suspect hukum yang telah dinyatakan tersangka oleh KPK, dia berhak membela dirinya saya kira itu wajar," katanya di kantor Partai NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Paloh melanjutkan, yang terpenting bagi Partai NasDem adalah memberi gagasan sebagai jalan keluar agar susunan ketatanegaraan Indonesia tidak rusak.
"Saya pikir yang paling penting memberikan pikiran-pikiran yang lebih memberikan solusi. Sekarang kan proses DPRD seluruh sistem tata negara kita harus berjalan saya pikir. Jangan kita mudah meremehtemehkan orang yang dianggap menjadi tersangka, maka seluruh sistem tata negara tidak berlaku pada dirinya saya kira itu pikiran yang salah," katanya.
Hari ini Partai NasDem mengadakan Rapat Pleno dengan mengusung tema "Konsistensi antara Pikiran dan Perbuatan" yang dihadiri sejumlah elite NasDem.