Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19
Pemerintah mengeluarkan syarat vaksin booster Covid-19. Rencananya, vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Dosis ketiga akan diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sudah sesuai rekomendasi WHO.
Pemerintah mengeluarkan syarat vaksin booster Covid-19. Rencananya, vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari 2022. Dosis ketiga akan diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sudah sesuai rekomendasi WHO.
"Program vaksin booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Baca juga:
Pemerintah Sasar 21 Juta Penerima Vaksin Booster Covid-19
Kemenkes Siapkan Mekanisme Vaksinasi Booster untuk Masyarakat
Vaksin booster akan dilakukan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua. Sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
"Akan diberikan ke kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen untuk suntik kedua. Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," jelas Budi.
Syaratnya
Syarat penerima vaksin booster adalah orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan setelah vaksinasi. Sudah ada 21 juta sasaran di bulan Januari yang memenuhi syarat.
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," jelas Budi.
Butuh 230 Dosis
Pemerintah membutuhkan 230 dosis vaksin booster. Saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis.
Budi menjelaskan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan penggunaan Moderna hanya dosis setengah untuk booster karena efek KIPI yang keras.
Dengan asumsi tersebut, maka akan bisa mencukupi kebutuhan vaksin booster untuk yang gratis. Namun hal ini masih menunggu hasil rekomendasi ITAGI yang dikeluarkan 10 Januari.
"Kalau Kemudian untuk vaksin Pfizer dan Moderna memang half dosed dan full dosed tidak ada beda dari sisi efektifitasnya, kita bisa menggunakan half dosed maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin booster bisa dipenuhi dari yang gratis," jelas Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian vaksin booster kepada masyarakat dikeluarkan dua opsi. Pertama opsi gratis yang diberikan kepada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kedua, vaksinasi mandiri atau berbayar kepada masyarakat.
"Opsi itu tetap ada dimana opsi yang berbasis PBI dan program dan mandiri opsinya ada nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut demikian terima kasih," jelas Airlangga.
(mdk/rnd)