Tagar bebaskan Ongen ramai di Twitter
netizen desak Kapolri bebaskan Ongen.
Sudah 23 hari Yulian Paonganan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dukungan kepada Yaonganan kembali disuarakan oleh para pengguna media sosial. Mereka mendesak Kapolri untuk membebaskan Ongen panggilan akrab Ypaonganan.
"Berhari-hari menahan org. Berhari-hari rampas kebebasan org. Hingga skrg bingung cari pasal. Tangkap dlu urusan pasal belakangan #BebaskanOngen" tulis akun @DheaMerlinda.
Sementara akun Andi Arief @AndiArief_AA meminta agar polisi tak perlu malu keluarkan Ongen. Tugas Polisi menjalankan UU. Soal mau atau tidak itu bukan urusan polisi.
Andi juga menuliskan 23 hari Kapolri telah menzalimi @ypaonganan karena penggunaan pasal UU ITE yang keliru. Yang diunggah Ongen foto asli.
Dihubungi terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dihubungi mengatakan dirinya terkejut karena rezim saat ini takut dikritik. Terkait dengan kasus Ongen, Margarito mengatakan itu sudah terjadi, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
"Gunakan jalur hukum yang sudah disediakan, dia bisa mempertanyakan apa dasarnya, sebaiknya lakukan praperadilan. Dia harus buktikan jika dia tidak bersalah, jangan ditangkap-tangkap aja, harus ada dasarnya menangkap orang," tegasnya.
Diketahui Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi. Kata-kata #PapaMintaLonte dan Foto kelamin anak kecil diduga melanggar UU Pornografi.
Sebelumnya Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan lagi-lagi polisi melakukan blunder jika memperkarakan postingan Ongen soal foto alat kelamin anak kecil. Apalagi kata Ali, foto tersebut diambil dari salah satu blog kesehatan. Bisa dikatakan porno, jika mengandung nafsu birahi.
"Saya kira, itu tidak bisa dijadikan delik baru untuk menjerat dengan pasal UU Pronografi, ini aneh," ujarnya.