Tahan 2 tersangka, Bareskrim kebut tuntaskan berkas perkara kondesat
"Ngapain kita lama-lama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Hal ini dilakukan usai menahan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan pihaknya tidak akan menunda-nunda perampungan berkas perkara tiga tersangka tersebut.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Di mana rekening miliaran rupiah yang diduga terkait pungli di Lapas Cebongan ditemukan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
"Ngapain kita lama-lama," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Bambang mengaku beberapa waktu lalu pun pihaknya telah mengajukan berkas perkara itu ke Kejaksaan. Namun, hal itu tertunda lantaran saat itu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan belum diterima penyidik.
"Jadi dengan sudah adanya PKN ini, kita segera limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dollar saat ini.
Bahkan, menurut Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka.
Mereka di antaranya, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kasus kondensat, eks Kepala BP Migas Raden Priyono resmi ditahan
Kasus Kondensat, Bareskrim kembali periksa eks Kepala BP Migas
2 Tersangka mangkir, pemeriksaan kasus kondensat batal digelar
Jokowi minta TPPI tetap beroperasi meski tersangkut masalah hukum
Kasus kondensat siap disidang, Bareskrim tunggu hasil audit BPK