Tahan Florence, aparat Polda DIY dinilai sebarkan rasa takut
"Selain menebarkan rasa takut di masyarakat, hal ini akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi," kata Alex.
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai kasus Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, menambah daftar praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh aparat penegak hukum. Kasus ini apalagi hingga berujung penahanan dianggap menebarkan rasa takut kepada masyarakat.
"Selain menebarkan rasa takut di masyarakat, hal ini akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi," kata Ketua Divisi Pemenuhan HAM Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex, dalam jumpa pres di kantor Kontras, Minggu (31/8). Koalisi LSM terdiri dari Kontras, ICJR, elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, ICT Watch, Safenet, PSHK, Leip dan Pil-Net.
Alex menambahkan, praktik-praktik seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan tanpa kontrol dan akuntabilitas yang seimbang yang dimiliki penegak hukum. "Hal ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan dari kepolisian DIY dalam penggunaan upaya paksa penahanan Flo," ujarnya.
Florence akhirnya ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan karena laporan terkait postingannya yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Florence pun dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).
Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga:
Tak ada jadwal besuk, orangtua & dekan gagal bertemu Florence
Pidanakan Florence timbulkan kesan masyarakat Yogya pendendam
UGM upayakan perdamaian kasus Florence
'Flo punya masa depan yang cerah, dia mahasiswi S2 UGM'
Budayawan Butet SMS Kapolda DIY minta Florence dibebaskan
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa yang berduet dengan Fildan di Indosiar? Outfit Fildan dan Bang Ye Dam cocok saat mereka berduet di Indosiar.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Chacha Frederica dan Dico Ganinduto diwisuda? Chacha Frederica dan Dico Ganinduto hari ini, Selasa (30/7), wisuda S2 dari Universitas Diponegoro.
-
Kenapa Hilda Vitria menjadi sorotan? Hilda Vitria kembali menjadi sorotan publik. Bukan karya, melainkan karena unggahan terbarunya di akun instagram pribadinya. 1 Hilda Vitria membagikan beberapa foto OOTD-nya nih.
-
Kenapa Nathalie dan Yogi Ilham menjadi sorotan? Dikabarkan, Nathalie tengah menjalin hubungan asmara dengan Yogi Ilham.