Tak ada itikad baik, Kejari Jakpus segera sita aset Samadikun
Jaksa Agung menolak jika uang ganti rugi Rp 169 miliar dibayar dengan cara dicicil.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal menyita aset terpidana koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Moderen, Samadikun Hartono. Sebab, belum ada itikad baik dari Samadikun untuk menutupi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.
"Kita akan lakukan sita eksekusi aset milik Samadikun Hartono karena tidak ada itikad baik membayar uang pengganti," kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Dedy saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (2/7).
Dijelaskan Dedy, aset yang akan disita di antaranya, tanah berikut bangunan di Jalan Jambu Nomor 88, Rt 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, tanah di sekitar kediamannya di Jalan Jambu serta sertifikat tanah di Cipanas, Puncak serta sebuah mobil jenis Mercedes.
"Prosesnya, kita lakukan sita eksekusi baru kita lelang agar uang bisa dikembalikan," jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menginstruksikan tim esekutor untuk menolak permintaan Samadikun untuk mencicil uang pengganti. Sebab, dinilai Prasetyo semua aset Samadikun mampu melunasi uang pengganti dengan sekali bayar.
"Saya perintahkan tim jaksa untuk tidak menyetujui cara mencicil itu," kata Prasetyo beberapa waktu lalu.
Samadikun adalah buronan kelas kakap yang berhasil ditangkap setelah dinyatakan sebagai buronan kakap yang menjadi prioritas pengejaran tim pemburu koruptor, yang dibentuk Menko Polhukam. Dia kabur saat akan dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA), 2004.
Samadikun sendiri mendapat vonis kurungan penjara selama empat tahun. Pemilik Bank Moderen itu diseret ke meja hijau karena terbukti menyalahgunakan dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun, tetapi yang terbukti dikorupsi hanya sebesar Rp 169 miliar.