Tak ada tempat sampah, 51 mobil di Balai Kota Bandung kena tegur
Mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah akan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250 ribu.
Bagi pengguna kendaraan roda empat di Kota Bandung sudah sebaiknya menyimpan tempat sampah di dalamnya. Sebab Pemkot Bandung bakal mulai merazia mobil yang tidak menyediakan tempat sampah. Seperti yang terjadi di Balai Kota tempat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bekerja.
Di sini 51 kendaraan kena tegur petugas Satpol PP Bandung lantaran tidak menyediakan tempat sampah. Mobil milik PNS dan umum yang berseliweran ini dicatat nopol nya. Kemudian petugas memberi tahu bahwa Pemkot Bandung tengah menegakan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Dari jam 07.00 sampai 10.00 WIB sudah ada 51 kendaraan yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah. Selain mobil PNS ada juga taksi dan mobil milik umum. Pokoknya yang masuk area Pemkot harus diperiksa semua," kata Plt Kasat Pol PP Kota Bandung, Meivy Adha Krishna, Rabu (3/12).
Meskipun berhasil menjaring puluhan mobil yang tidak memiliki tempat sampah, para pelanggar tersebut tidak langsung di denda. Dalam Perda K3 sendiri pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah akan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250 ribu.
Pemberlakuan denda untuk pemilik kendaraan yang melanggar Perda tersebut baru diterapkan Senin (8/12) pekan depan. Denda tersebut juga berlaku untuk para PNS.
"Kita baru sosialisasi artinya yang masuk kita periksa. Yang tidak punya tempat sampah tidak boleh parkir di dalam Balai Kota, alasan mereka rata-rata memang masih belum mengetahui. Sekarang saya minta semua sudah memasang tempat sampah," ujarnya. Dia meminta kepada pengendara mulai hari ini menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.