Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta
Peristiwa kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1) masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) di angkutan kereta api.
Padahal, penggunaan sabuk pengaman menjadi suatu kewajiban bagi operasional angkutan umum maupun pribadi. Semisal mobil pribadi, bus, hingga pesawat.
Lantas mengapa tidak tersedia sabuk pengaman di dalam angkutan kereta api?
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan tidak tersedianya sabuk pengaman di gerbong kereta justru demi faktor keamanan.
Menurutnya faktor keamanan kereta api jauh lebih tinggi dibandingkan transportasi umum lainnya.
"Jadi, alasan utama tidak ada sabuk pengaman itu faktor keamanan ya. Angkutan kereta api masih lebih aman dibandingkan mobil, pesawat dan lainnya," kata Djoko saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (8/1).
Djoko menekankan, tidak adanya fitur sabuk pengaman tidak hanya berlaku pada angkutan kereta api di Indonesia.
Mengingat, absennya sabuk pengaman juga berlaku pada angkutan kereta api di luar negeri.
"Jadi, bukan hanya di Indonesia saja kereta api yang tidak ada sabuk pengamannya. Di luar negeri juga kereta api tidak ada sabuk pengamannya, ya," kata Djoko.
Diketahui, kecelakaan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan KA lokal Bandung Raya terjadi di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka.
Berikut ini fakta-fakta terbarunya yang dikutip dari Liputan 6.com:
1. Pukul 05.46 WIB PPKP Menetapkan Persilangan Ka 350 (CL Bandung Raya) dengan Plb 65 (Turangga) di Stasiun Haurpugur ke PPKA Cicalengka.
2. Pukul 05.49 WIB PPKA Cicalengka meminta aman blok ke Haurpugur menggunakan telepon antar stasiun. Telepon tersebut tidak diangkat, tetapi diberikan aman blok untuk Plb 65A (Turangga).
3. Pukul 05.55 WIB PPKA Haurpugur, setelah melihat arah Panah blok Ke Cicalengka aman (PPKA Haurpugur) dan Pemberangkatan KA 350 05.56 WIB tepat. Setelah memberangkatkan belum laporan ke PPKP.
4. Pukul 06.01 WIB PPKA Cicalengka melaporkan lewat Radio WS untuk Plb 65A (Turangga) langsung Cicalengka.
5. Pukul 06.03 WIB menerima laporan ASP Plb 65A (Turangga) terjadi tabrakan dengan KA 350 (CL Bandung Raya) di Km 181+700.