Tak berizin, penambangan pasir di lereng Merapi ditutup total
Dalam penertiban kali ini, tidak ada tawar menawar atau keringanan bagi para penambang liar.
Seluruh penambangan pasir yang berhulu atau berada di lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mulai Selasa (2/9) besok akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Magelang, Jawa Tengah. Penertiban dilakukan karena penambangan itu tak mengantongi izin alias penambangan liar.
"Kami telah memberikan surat kepada seluruh pelaku penambangan di wilayahnya. Surat edaran terkait penutupan penambangan liar yang tidak berizin baik manual maupaun alat berat sudah kita keluarkan. Kita akan mulai menertibkan penambangan per tanggal 2 September besok," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Sudjarno saat ditemui wartawan di Kantor Pemkab Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Senin (1/9).
Sudjarno menjelaskan, dasar penertiban yang dilakukan adalah Perbup nomor 1 tahun 2011 pasal 5 ayat 2, tentang pengusahaan bahan galian akibat letusan gunung Merapi tahun 2010.
"Adapun tim terpadu yang akan dilibatkan dalam penertiban terdiri dari Satpol PP, Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan, dan Muspika setempat," ungkapnya.
Terdapat sedikitnya 216 personel yang akan dikerahkan dan terbagi dalam beberapa titik sesuai lokasi penambangan yang ada.
"Beberapa lokasi penambangan yang akan kita tertibkan antara lain di Mungkid, Sawangan, Dukun, Muntilan, Srumbung, Salam, dan Ngluwar. Tim akan kita bagi dalam dua shift, yakni shift pagi pukul 07.00-20.00 WIB dan pukul 20.00-07.00 WIB," urai Sudjarno.
Sudjarno menuturkan, dalam penertiban kali ini, tidak ada tawar menawar atau keringanan bagi para penambang. Petugas akan langsung mengeksekusi dan menghentikan kegiatan penambangan yang tertangkap tengah beroperasi.
"Secara teknis, kita akan langsung mendatangi lokasi penambangan dan menghentikan aktivitas yang masih ada. Kita tindak tegas, tidak ada pembinaan atau keringanan," pungkasnya