Tak hanya Alexis, Komisi Agama DPR minta Anies tindak prostitusi lain
Sodik menuturkan, Pemprov DKI Jakarta juga perlu melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar meminimalisir penggunaan jasa prostitusi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak memperpanjang permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru Hotel Alexis di Jakarta Utara. Sodik berharap penutupan hotel Alexis bisa diikuti dengan tempat-tempat prostitusi lainnya baik formal maupun prostitusi informal.
"Banyak faktor yang menentukan efektivitas pencegahan kegiatan prostitusi, tapi tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal lainnya seperti Alexis," kata Sodik saat dihubungi, Selasa (31/10).
Selain menutup, kata Sodik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan penguatan UU dan Peraturan Daerah mengenai prostitusi di Jakarta.
Sodik menuturkan, Pemprov DKI Jakarta juga perlu melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar meminimalisir penggunaan jasa prostitusi.
"Pembinaan dan penyuluhan agar masyarakat kurangi prostitusi oleh pemerintah dan oleh ulama atau tokoh," tukasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).