Tak juga beres, orangtua bocah pencabulan guru minta kejelasan
Sudah 2 minggu setelah menyatakan berkas bakal diserahkan ke kejaksaan, namun pelaku belum juga diadili.
Orangtua L (3,5 tahun), bocah yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya berinisial H kembali mendatangi penyidik Propam Mabes Polri. Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan laporan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya laporan itu dilakukan pada Kamis (16/10) silam, penyidik Polres Metro Jakarta Utara itu sudah dilaporkan atas dugaan proses penyidikan kasus kekerasan yang diduga dilakukan guru berinisial H terhadap anaknya.
"Sampai hari ini kita belum dapat kabar lagi, makanya kami sangat sayangkan," kata Didit Wijayanto Wijaya ditemani Ibu korban, B kepada wartawan usai menyambangi Gedung Propam Polri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).
Didit mengatakan laporan kepada penyidik itu dilakukan setelah berkas kasus kekerasan seksual tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Hasil itu diketahui saat orang tua korban mendatangi Kompolnas disertai penyidik tersebut guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Penyidik bilang jaksa minta visum psikologi tersangka. Itu untuk apa. Kalau diperiksa kejiwaan lalu belum sehat itu kan meringankan tersangka. Kenapa malah jaksa yang meminta itu," kata Didit.
Saat pertemuan itu, penyidik mengaku dalam satu minggu akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Namun hingga dua minggu tidak ada lagi kabar soal berkas tersebut. Padahal berbagai cara ditempuh oleh keluarga korban untuk mencari keadilan bagi anak mereka, di antaranya melapor ke Kompolnas dan DPR RI.
Di saat proses hukum terkatung-katung pihaknya mencium ada nuansa kriminalisasi hukum yang diterima keluarga kliennya. Yakni ayah korban berinisial S dipenjara atas kasus rekondisi handphone. Menurutnya kriminalisasi hukum itu terlihat saat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengabulkan eksepsi kliennya. Padahal saat itu, tutur Didit, S sudah sempat dipenjara selama beberapa bulan.
"Putusan pengadilan mengabulkan eksepsi ayah korban. Dari enam terdakwa, hanya satu diterima berarti kan nuansa kriminalisasi sangat kental. Di daftar barang bukti juga tidak ada yang diambil dari ayah korban," katanya.
Lebih lanjut Didit mengatakan pada Januari 2015 nanti, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kapolres Jakut soal beberapa laporan dari ayah korban yang tidak ada tindak lanjutnya, di antaranya sekolah tanpa izin. Bahkan, Didit juga akan mengajukan gugatan perdata, dalam hal ini, Polres Jakut sebagai tergugat.
Seperti diketahui Kasus kekerasan seksual terhadap Balita laki-laki L, siswa Playgroup Saint Monica Sunter, Jakut oleh gurunya berinisial H hingga kini tak kunjung maju ke persidangan. Padahal Polres Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka bagi H sejak 6 Agustus 2014.
Miss H dijerat atas Pasal 80 dan atau 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.