Tak mau digertak, Ahok ajak DPRD Bekasi bertemu di pengadilan
"Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat aja," ujar Ahok.
Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Hal ini karena Ahok kerap menghina Komisi A DPRD Bekasi dalam kisruh sampah di Bantar Gebang yang kian memanas akhir-akhir ini.
Menanggapi itu, Ahok mengatakan, ada baiknya hal itu dibawa ke pengadilan untuk membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan pencemaran nama baik, DPRD atau dirinya.
"Kalau kamu anggap ini pencemaran nama baik, bawa ke pengadilan. Kita sama-sama ngadu, sama-sama kita buktikan," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
"Gak usah main gertak-gertak di media lah. Aku juga enggak suka digertak-gertak orang gitu loh," imbuh dia.
Ahok sendiri merasa tak melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan Komisi A DPRD Bekasi terutama oleh sang ketua Andriyanto Hendrata. Andriyanto memang selama ini terlihat getol akan memanggil Ahok terkait sampah di Bantar Gebang. Dan terkait itu pula Ahok mengatakan Aryanto tak mengerti hukum tata negara, DPRD kota memanggil seorang gubernur.
"Apa yang ngehina kamu? Jelas kamu DPRD Bekasi, satu dua orang yang ngomong, Ariyanto yang ngomong. Jelas kamu enggak ngerti tata negara saya bilang. Dia saja enggak boleh manggil gubernur Jabar, kok gimana bisa manggil saya gitu loh. Jadi sombong banget. Apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu (Ariyanto) baru jadi DPRD Bekasi gitu," ujar Ahok terlihat geram.
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mempersilakan Aryanto dan Komisi A DPRD Bekasi untuk melaporkan dirinya ke polisi. "Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat aja," pungkas dia.